BARU KONSEP HARAP DI KOREKSI
ANGGARAN DASAR DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
ANGSADEWA
PEMBUKAAN
Untuk memupuk rasa persatuan dan kesatuan terhadap sesama manusia dalam berbangsa dan bernegara pada umumnya . Memiliki jiwa kebersamaan dan saling toleransi sesama alumni angkatan pertama SMP Negeri 182 pada khusus , dengn tidak memandang suku bangsa , agama dan adapt istiadat . Membangkitkan semangat bahwa kita satu dalam wadah ANGSADEWA (Angkatan Satu Delapan Dua) . Perasaan kebersamaan ini merupakan karunia dan berkah rahmat Tuhan Yang Maha Esa.
ANGSADEWA sebagai wadah kebersamaan memiliki kelanjutan dan pembaruan bagi sesama rekan rekan SMP Negeri 182 , wadah ini dibentuk karena dorongan kesadaran bertanggung jawab atas kelestarian dan keberadaan SMP Negeri 182 sebagai penyelenggara pendidikan bagi generasi penerus Bangsa dengan sasaran meningkatkan sumber daya generasi muda mewujudkan masyarakat adil dan makmur .
Atas dasar pertimbangan dan makna yang terkandung dalam uraian di atas, maka disusunlah Anggaran Dasar ANGSADEWA sebagai berikut :
ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA, TEMPAT, DAN WAKTU
Pasal 1
Nama dan Tempat
(1) Organisasi ini bernama ANGSADEWA yaitu singkatan Angkatan Satu Delapan Dua atau Generasi Pertama atau lulusan pertama SMP Negeri 182 Jakarta.
(2) Angsadewa berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia. Tepatnya di Sekolah Menengah Pertama Negeri 182 Jakarta Selatan .
Pasal 2
Waktu
(1) Angsadewa didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan dan ditetapkan bahwa berdiri dan diresmikan pada tanggal 27 November 2011 , sebagai kelanjutan dari hasil hasil rapat sebelumnya di Poltangen-Pasarminggu dan Potlot-Duren Tiga. Jakarta Selatan .
(2) Hari Angsadewa adalah tanggal 27 November.
BAB II
ASAS, TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI,
Pasal 3
Asas
Angsadewa berasaskan Pancasila dan UUD’45
Pasal 4
Tujuan
Angsadewa bertujuan memupuk rasa kebersamaan sesama Alumni Smp 182 pada umumnya dan alumni angkatan pertama pada khususnya , guna mengembangkan mental, moral, spiritual, emosional, dan jiwa sosial sehingga memiliki hati nurani yang peka pada sesama umat manusia
Pasal 5
Tugas Pokok
(1) Angsadewa mempunyai tugas pokok dalam waktu dekat menyelenggarakan REUNI AKBAR ANGKATAN PERTAMA SMP NEGERI 182 JAKARTA .
(2) Angsadewa mempunyai tugas pokok jangka panjang yaitu memupuk kaum muda tunas bangsa lulusan SMP 182 agar menjadi generasi yang lebih baik, bertanggung jawab, mampu membina dan mengisi kemerdekaan nasional serta membangun dunia yang lebih baik.
Pasal 6
Fungsi
ANGSADEWA sebagai Wadah perkumpulan para Alumni pertama SMP 182 dan sebagai wadah pembinaan dan pengembangan profesi para anggotanya . Angsadewa juga sebagai wadah Kesetia kawanan Sosial pada sesama anggota dalam hal menolong anggota bila anggota mengalami kesulitan atau kesusahan . Misalnya Sakit atau Meninggal Dunia
BAB III
SIFAT, UPAYA DAN USAHA
Pasal 7
Sifat
(1) ANGSADEWA adalah Organisasi Sosial yang keanggotaannya bersifat sukarela, tidak membedakan suku, ras, golongan, dan agama.
(2) ANGSADEWA bukan organisasi kekuatan sosial-politik, bukan bagian dari salah satu organisasi kekuatan sosial-politik dan tidak menjalankan kegiatan politik praktis.
(3) ANGSADEWA senantiasa ikut serta membantu anggotanya dalam misi menolong dan membantu murni dalam hal kesetia kawanan Sosial
(4) ANGSADEWA menjamin kemerdekaan tiap-tiap anggotanya untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing .
Pasal 8
Upaya dan Usaha
(1) Segala upaya dan usaha ANGSADEWA diarahkan untuk mencapai tujuan REUNI AKBAR ANGKATAN PERTAMA SMP NEGERI 182 JAKARTA
(2) Upaya dan usaha untuk mencapai tujuan itu diarahkan pada memupuk rasa kebersamaan serta peningkatan iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(3) Untuk menunjang upaya dan usaha serta mencapai tujuan tersebut diatas ANGSADEWA mengadakan DONATUR dan Sumbangan Sukarela Tanpa Tekanan kepada anggotanya sebagai rasa Empati dan keperdulian pada sesama anggotanya
BAB IV
Motto Angsadewa
(1) Motto Angsadewa merupakan bagian terpadu dalam proses keperdulian pada sesame anggota atau kepada sesame masyarakat lingkungan berarti siap menolong kepada mereka yang kesusahan atau kesulitan .
(2) Motto ANGSADEWA adalah :
“JIWAKU SATU , JIWAMU SATU , BERGABUNG DALAM JIWA ANGSADEWA MENOLONG SESAMA “
BAB V
ORGANISASI
Pasal 9
Anggota
(1) Anggota ANGSADEWA adalah Alumni pertama atau lulusan tahun1983 dari Sekolah Menengah Pertama Negeri 182 Jakarta Selatan .
(2) Anggota kehormatan : orang-orang yang bersimpati dan berjasa kepada ANGSADEWA misalnya guru guru alumni SMPN 182 Jakarta .
Pasal 10
Hak dan Kewajiban
(1) Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban.
(2) Hak dan kewajiban tersebut akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 11
Kepanitiaan / kepengurusan
(1) Panitia / Pengurus ANGSADEWA di bentuk dalam Musyawarah anggota Angsadewa
(2) Pergantian Panitia / Pengurus ANGSADEWA dilaksanakan pada waktu musyawarah.
(3) Lamanya kepengurusan / kepanitiaan dan jajaran nya diatur dalam Musyawarah .
Pasal 12
Pemeriksaan Keuangan
(1) Lembaga Pemeriksa Keuangan Angsadewa adalah para anggota didalam musyawarah.
(2) Lembaga Pemeriksa Keuangan berfungsi mengawasi dan memeriksa keuangan .
(4) Lembaga Pemeriksa Keuangan diatur lebih lanjut dalam Musyawarah Anggota .
BAB VI
MUSYAWARAH DAN REFERENDUM
Pasal 13
Musyawarah
(1) Musyawarah Angsadewa adalah forum tertinggi dalam Organisasi Angsadewa.
(2) Musyawarah Angsadewa diselenggarakan 2 (dua) tahun sekali.
(3) Pimpinan Musyawarah Angsadewa adalah suatu presidium yang dipilih oleh musyawarah tersebut.
(4) Acara pokok dan ketentuan lain dalam Musyawarah ANGSADEWA diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ANGSADEWA.
Pasal 14
Referendum
Dalam menghadapi hal-hal yang luar biasa, Angsadewa dapat menyelenggarakan suatu referendum.
BAB VII
ATRIBUT
Pasal 15
Logo
Logo Angsadewa adalah logo yang di buat seperti di bawah ini :
BAB VIII
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 16
Aggaran Rumah Tangga Angsadewa
(1) Agaran Dasar Angsadewa ini dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Angsadewa.
(2) Aggaran Rumah Tangga Angsadewa ditetapkan oleh Musyawarah Anggota.
BAB IX
PEMBUBARAN
Pasal 17
Pembubaran
(1) ANGSADEWA hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah ANGSADEWA yang Khusus diadakan untuk itu.
(2) Musyawarah tersebut harus diusulkan oleh sekurang-kurangnya 1 orang dari perwakilan masing masing kelas sehingga berjumlah 11 orang .
(3) Musyawarah tersebut untuk membicarakan usul pembubaran Angsadewa dinyatakan sah jika dihadiri oleh 11 utusan tersebut.
(4) Usul pembubaran ANGSADEWA diterima oleh Musyawarah jika disetujui dengan suara bulat.
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 18
Perubahan Anggaran Dasar
(1) Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah yang dihadiri oleh 11 utusan masing masing kelas .
(2) Usul perubahan Anggaran Dasar diterima oleh Musyawarah jika disetujui oleh suara bulat dari jumlah suara yang hadir.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 19
Penutup
Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh Musyawarah ANGSADEWA yang diselenggarakan di Rumah Nurani - Komplek Alam Sutera – BSD – Tangerang Selatan pada tanggal 05 Februari 2012 .
=======oooooo00000ooooo=========
CARA MEMBERIKAN KOMENTAR PADA BLOG INI
1. Temen temen harus memiliki account e-mail dari G-MAIL.COM
2. Masuk ke Blog Angsadewa --> pilih atau klik yang mau di beri koment misalnya :
3. Klik sehingga Tulisan Susunan Panitia yang berwarna putih menjadi biru .
4. Lihat ke barisan bawah tulisan ini seperti gambar di bawah ini
5. Klik pada Poskan komentar dari berwarna abu abu menjadi warna merah .
6. Sehingga keluar seperti gambar di bawah ini .
7. Isikan komentar teman teman didalam kotak seperti di dalam gambar diatas .
8. Bila sudah isilah kalimat seperti gambar warna hijau pada kotak yang sudah di sediakan .
9. Lihat gambar di bawah ini .
10. Kemudian Klik tulisan yang berwarna Oranye " Publikasikan komentar anda "
11. Maka akan keluar seperti gambar di bawah ini .
12. Sampai di sini teman teman tinggal menulis E-mail Google.com seperti gambar di atas .
13. Isilah Password / sandi pada kotak yang disedian , atau lihat gambar atas .
14. Terakhir Klik Kotak biru bertulisan " Masuk " .. sampai di sini beres ....
15. Tinggal di cek apa tulisan kita sudah masuk .
7 komentar:
silahkan untuk memberikan komentar
Silahkan untuk mencoba cara cara di atas .... semoga jelas
JUST TESTING, TESTING.
aq setuju dng apa yng tlh ditetapkan
Narko@ klu bs ANGSADEWA tetap berjalan sebagaimana mestinya,bila ada mslh kecil mhn di selesaikan dngn musyawarah.Bila ingin berkembang marilah kita bersatu, bergandengan tangan demi misi dn visi kt bersama.Apapun yng sdh ditetapkan dan menjadi keputusan bersama itulah yang terbaik.
====ANGSADEWA TETAPLAH BERKIBAR====
a/n Eks III/7 setuju dgn adanya komunitas ini, keep up to date databasenya......Salut
Buat atiek ... sama iwan ... thanks berat atas supportnya ... semoga angsadewa kedepan makin maju .....
Posting Komentar